Paham Liberalisme
Paham Liberalisme
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampu Dr. Suranto M.Pd
Tugas
Individu
(
Paper )
Oleh:
EUIS
SUNDANI
120210302050
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
SEJARAH
UNIVERSITAS JEMBER
2014
1.
Konsep Dasar Paham Liberalisme
Liberal
berasal dari kata “liberty”, yang berarti kebebasan. Kebebasan dalam arti
kemerdekaan pribadi, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan kebebasan dalam
menentukan sikap. Liberalisme adalah suatu aliran pemikiran yang mengharapkan
kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu yang dapat
mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin tapi masih dapat di
pertanggungjawabkan . Istilah ini baru digunakan pada abad ke-19 dan berasal
dari kaum pemberontak Spanyol yang menamakan dirinya “Liberalisme”, kendatipun
paham Liberalisme sebetulnya telah berkembang pada masa sebelumnya.
Liberalisme
adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala
bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena
adanya individu maka masyarakat dapat tesusun dan karena individu pula negara
dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat ataupun negara harus selalu
menghormati dan melindungi kebebasan-kemerdekaan individu. Selain individu
harus memiliki kebebasan- kemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi
dan agama.
Lahirnya
liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaum Borjuis Prancis pada
abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan yang telah berakar lama
di Perancis. Segabai akibat warisan sejarah masa lampau, di Pernacis terdapat
pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali antara golongan I dan II yang
memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan golongan III yang tanpa hak dan penuh
kewajiban.
Golongan
Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak
sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna
mendapatkan kebebasan berpolitik, berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami
oleh pendapat , John Lovke, Voltaire, Montesquieu, dan J.J Rousseau. Menurut
John Locke negara terbentuk dari perjanjiann sosial antara individu dengan yang
hidup bebas dengan penguasa. Montesquieu dalam bukunya spirit the law, terdapat
pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang.
Gerakan
liberalisme akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya
Revolusi Perancis. Selanjutnya lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham
Liberal ini disebarluaskan ke negara-negara Eropa melalui semboyan liberte,
egalite, dan fraternite.
Beberapa
tokoh yang bisa dianggap sebagai penganut dan yang mengembangkan paham
Liberalisme, yaitu:
a. John Locke; Menurut pendapatnya, negara
terbentuk dari perjanjiann sosial antara individu dengan yang hidup bebas
dengan penguasa.
b. Montesquieu; Dalam bukunya spirit the
law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pemerintahan
Inggris telah menerapkan paham Liberalisme, yaitu dalam Magna Charta tahun
1215, tentang penjaminan hak individu oleh hukum. Dalam peristiwa Revolusi
Prancis tahun 1789, berhasil menjatuhkan monarki absolut dan digantikan dengan
mendirikan negara liberal berdasarkan Konstitusi.
Liberalisme
memperjuangkan berbagai kebebasan yang hendaknya dijamin dalam undang-undang
dasar, di antaranya kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan
menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan itu hanya terjamin dalam
negara hukum yang mengindahkan Trias Politika.Cita- cita paham Liberalisme
telah mencetuskan Revolusi Industri di Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776),
dan Revolusi Prancis (1789)secara total akhirnya memisahkan Gereja dari
masyarakat, negara, dan politik.
Menurut
Sukarna (1981) ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni
Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).Dibawah ini,
adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
a. Kesempatan yang sama. (Hold the Basic
Equality of All Human Being).
Bahwa
manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik
politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang
berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan
tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini
(persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
b. Treat the Others Reason Equally
(Perlakuan yang sama)
Dengan
adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.
c. Government by the Consent of The People
or The Governed (pemerintahan dengan persetujuan dari yang diperintah)
Pemerintah
harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh
bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.
d. Berjalannya hukum (The Rule of Law).
Fungsi
Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi
manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat
oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk
menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi
(Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
e. Yang menjadi pemusatan kepentingan
adalah individu (The Emphasis of Individual)Negara hanyalah alat (The State is
Instrument).
Negara itu sebagai suatu mekanisme yang
digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri.
Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya
dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu
langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami
kegagalan.
2.
Perkembangan Paham Liberalisme
Liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang
bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang
relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak
adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
Liberalisme
akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Kemudian Demokrasi sejati tidak
terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang
dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok
mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan
menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas. Pandangan
demokrasi yang menjadi landasan suatu sistem yang unggul antara lain :
a. Anggota masyarakat memiliki kebebasan
intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan
kebebasan pers.
b. Pemerintah hanya mengatur kehidupan
masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat
sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri sendiri.
c. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang
lain merupakan hal yang buruk.
d. Semua masyarakat dikatakan berbahagia
apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia
e. Hak-hak tertantu yang tidak dapat
dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun.
Liberalisme
kemudian berkembang dengan wujud terbentuknya suatu negara oleh kehendak dari
individu- individu. Karena itu, yang berhak mengatur dan menentukan
segala-galanya adalah individu-individu tersebut. Dengan kata lain, kekuasaan
tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tanganrakyat (demokrasi).
Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati
sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.
Ada
dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern.
Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern merupakan
perkembangan dari Liberalisme Klasik yang mulai muncul sejak abad ke-20. Namun,
bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang
begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini,
nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak
mengubah hal-hal yang mendasar, hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata
lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan
saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu
tidak pernah berakhir (Sukarna, 1981).
Dalam
Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan.
Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing yang akan
menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan
kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu
itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang
harus dipertanggungjawabkan (Sukarna, 1981). Jadi, tetap ada keteraturan di
dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
Beberapa
negara bagian Amerika Serikat (AS) menganut paham Liberalisme modern atau Liberalisme
baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme klasik ada
kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas. Tetapi mereka menolak
ekonomi yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke
pemerintahan interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial danekonomi.
Keseriusan Amerika Serikat dapat dilihat denganPresiden John F Kennedy yang membangunan
Patung Liberty (1964) sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup yang
mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik
(Life, Liberty and Property).
3.
Paham Liberalisme Di Indonesia
Perkembangan
zaman dan globalisasi sebagai salah satu pengaruh yang menyebabkan perkembangan
liberalisme masuk yang mampu mempengaruhi sektor-sektor yang ada di Indonesia.
Hal ini memiliki unsur yang berkaitan dengan penjajahan dan kolonialisme.
Terlebih lagi hal-hal itu juga berkaitan dengan adanya perang dunia maka
terjadinya paham baru yang bernama liberalisme juga ada unsur berkaitan dengan
perang dunia.
Pengaruh
liberalisme juga sedikit banyak telah berkembang di Indonesia bahkan itu
terjadi pada masa kolonialisme. Hal ini terlihat dari beberapa bidang yang
dijadikan sentral dalam masa kolonialisme tersebut. Banyak kegiatan-kegiatan
bidang tertentu yang telah mengarahkan kondisi Indonesia pada asas yang
menekankan aliran liberalisme. Terlebih lagi jika dilihat dari sejarah negara
Belanda, Belanda merupakan salah satu negara yang menerapkan asas liberalisme
dalam kehidupannya.Itu yang menjadi pengaruh besar terhadap perkembangan
liberalisme di Indonesia. Perkembangan liberalisme di mulai sejak masa
kolonialisme. Apalagi ditambah dengan politik baru yang diterapkan di Indonesia
yakni demokratis juga memberikan warna baru dalam berkembangnya liberalisme.
Dalam (Notosusanto. 2010: 371) mengatakan bahwa “sistem ekonomi kolonial antara
tahun- tahun 1870 dan 1900 pada umumnya di sebut sistem liberalisme, maksudnya
pada masa tersebut untuk pertama kalinya sejarah kolonial paham liberalisme di
terapkan dalam bidang ekonomi dalam sektor permodalan dan perkebunan”.
Di
Indonesia sendiri paham Liberalisme dapat dilihat dengan pembagian kekuasaan
yang terdiri dari eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Hal ini sesuai dengan ajaran paham Liberalisme yang ingin adanya
pemisahan dalam kekuasaan. Salah satu tokoh Montesquieu dalam bukunya spirit
the law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
4.
Pendapat Pentang Paham Liberlisme
Pendapat
saya tentang penerapan paham Liberalisme di Indonesia, seharusnya paham
Liberalisme ini dapat diterapkan dan dilakukan di Indonesia. Hal ini
dikarenakan “Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama” (Ensiklopedia bebas).
Sehingga masyarakatnya dapat mengembangkan potensi dirinya dengan bebas, tetapi
segala kegiatan itu harus dapat dipertanggung jawabkan.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan yang membelenggu potensi diri yang
dimiliki setiap masing-masing individu. Pada masyarakat modern, liberalisme akan dapat
tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama
didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Di
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan warganya untuk
berpendapat dan melakukan kegiatan, tetapi perlu tetap diingat kebebasan itu
sendiri harus dapat dipertanggung jawabkan. Apapun yang seorang individu
lakukan atau kelompok lakukanbaik itu hanya berpengaruh bagi dirinya, kelompok
itu sendiri ataupun masyarakat luas, semua itu tetap harus ada
pertanggungjawabannya.
Dengan
penerapan Paham liberalisme yang secara umum dapat tumbuh dalam sistem
demokrasi, membuat rakyat Indonesia dapat mengawasi memiliki dasar dari
ideologi liberalisme. Menurut Sukarna (1981) ada tiga hal yang mendasar dari
Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty
and Property). Bahwa setiap manusia memiliki kesempatan yang sama di dalam segala
bidang, adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang
mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap
penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik,
sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan
dengan persetujuan, dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.
Dengan liberalisme pula pemerintah
Indonesia harus melakukan semua kegiatan pemerintahan sesuai dengan kehendak
rakyat Indonesia. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri,
tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat. Jadi, fungsi negara lebih
diutamakan untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia
yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh
pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk
menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi
(Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial dalam
keberlangsungan pemerintahan.
Daftar
Pustaka
Sukarna. 1974. Ideologi Suatu Studi Ilmu Politik.
Penerbit Alumni; Bandung
Indra,
Fendy. 2014. Tersedia di http//;SEJARAH PERKEMBANGAN LIBERALISME DAN PENGARUHNYA TERHADAP
POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA.htm(diakses tanggal 30 September 2014)
Mustofa, Mahmud.
2014. Tersedia di :http//;Analisis muncul dan
berkembangnya paham-paham besar yang mepengaruhi dunia. _.htm (diakses
tanggal 30 September 2014)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda