Kamis, 18 Desember 2014

Paham Liberalisme





Paham Liberalisme

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampu Dr. Suranto M.Pd


Tugas Individu
( Paper )


Oleh:
EUIS SUNDANI
120210302050





FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
UNIVERSITAS JEMBER
2014
1.     Konsep Dasar Paham Liberalisme
Liberal berasal dari kata “liberty”, yang berarti kebebasan. Kebebasan dalam arti kemerdekaan pribadi, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan kebebasan dalam menentukan sikap. Liberalisme adalah suatu aliran pemikiran yang mengharapkan kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin tapi masih dapat di pertanggungjawabkan . Istilah ini baru digunakan pada abad ke-19 dan berasal dari kaum pemberontak Spanyol yang menamakan dirinya “Liberalisme”, kendatipun paham Liberalisme sebetulnya telah berkembang pada masa sebelumnya.
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena adanya individu maka masyarakat dapat tesusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat ataupun negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasan-kemerdekaan individu. Selain individu harus memiliki kebebasan- kemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi dan agama.
Lahirnya liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaum Borjuis Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan yang telah berakar lama di Perancis. Segabai akibat warisan sejarah masa lampau, di Pernacis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan golongan III yang tanpa hak dan penuh kewajiban.
Golongan Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan berpolitik, berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat , John Lovke, Voltaire, Montesquieu, dan J.J Rousseau. Menurut John Locke negara terbentuk dari perjanjiann sosial antara individu dengan yang hidup bebas dengan penguasa. Montesquieu dalam bukunya spirit the law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Gerakan liberalisme akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Perancis. Selanjutnya lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham Liberal ini disebarluaskan ke negara-negara Eropa melalui semboyan liberte, egalite, dan fraternite. 
Beberapa tokoh yang bisa dianggap sebagai penganut dan yang mengembangkan paham Liberalisme, yaitu:
a.       John Locke; Menurut pendapatnya, negara terbentuk dari perjanjiann sosial antara individu dengan yang hidup bebas dengan penguasa.
b.      Montesquieu; Dalam bukunya spirit the law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pemerintahan Inggris telah menerapkan paham Liberalisme, yaitu dalam Magna Charta tahun 1215, tentang penjaminan hak individu oleh hukum. Dalam peristiwa Revolusi Prancis tahun 1789, berhasil menjatuhkan monarki absolut dan digantikan dengan mendirikan negara liberal berdasarkan Konstitusi.
Liberalisme memperjuangkan berbagai kebebasan yang hendaknya dijamin dalam undang-undang dasar, di antaranya kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan itu hanya terjamin dalam negara hukum yang mengindahkan Trias Politika.Cita- cita paham Liberalisme telah mencetuskan Revolusi Industri di Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789)secara total akhirnya memisahkan Gereja dari masyarakat, negara, dan politik.
Menurut Sukarna (1981) ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
a.       Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being).
Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
b.      Treat the Others Reason Equally (Perlakuan yang sama)
Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.
c.       Government by the Consent of The People or The Governed (pemerintahan dengan persetujuan dari yang diperintah)
Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
d.      Berjalannya hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
e.       Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu (The Emphasis of Individual)Negara hanyalah alat (The State is Instrument).
 Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
2.     Perkembangan Paham Liberalisme
Liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Kemudian Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas. Pandangan demokrasi yang menjadi landasan suatu sistem yang unggul antara lain :
a.       Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
b.      Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri sendiri.
c.       Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
d.      Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia
e.       Hak-hak tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun.
Liberalisme kemudian berkembang dengan wujud terbentuknya suatu negara oleh kehendak dari individu- individu. Karena itu, yang berhak mengatur dan menentukan segala-galanya adalah individu-individu tersebut. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tanganrakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.
Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern merupakan perkembangan dari Liberalisme Klasik yang mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar, hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir (Sukarna, 1981).
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan (Sukarna, 1981). Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
Beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) menganut paham Liberalisme modern atau Liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas. Tetapi mereka menolak ekonomi yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial danekonomi. Keseriusan Amerika Serikat dapat dilihat denganPresiden John F Kennedy yang membangunan Patung Liberty (1964) sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).
3.     Paham Liberalisme Di Indonesia
Perkembangan zaman dan globalisasi sebagai salah satu pengaruh yang menyebabkan perkembangan liberalisme masuk yang mampu mempengaruhi sektor-sektor yang ada di Indonesia. Hal ini memiliki unsur yang berkaitan dengan penjajahan dan kolonialisme. Terlebih lagi hal-hal itu juga berkaitan dengan adanya perang dunia maka terjadinya paham baru yang bernama liberalisme juga ada unsur berkaitan dengan perang dunia.
Pengaruh liberalisme juga sedikit banyak telah berkembang di Indonesia bahkan itu terjadi pada masa kolonialisme. Hal ini terlihat dari beberapa bidang yang dijadikan sentral dalam masa kolonialisme tersebut. Banyak kegiatan-kegiatan bidang tertentu yang telah mengarahkan kondisi Indonesia pada asas yang menekankan aliran liberalisme. Terlebih lagi jika dilihat dari sejarah negara Belanda, Belanda merupakan salah satu negara yang menerapkan asas liberalisme dalam kehidupannya.Itu yang menjadi pengaruh besar terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia. Perkembangan liberalisme di mulai sejak masa kolonialisme. Apalagi ditambah dengan politik baru yang diterapkan di Indonesia yakni demokratis juga memberikan warna baru dalam berkembangnya liberalisme. Dalam (Notosusanto. 2010: 371) mengatakan bahwa “sistem ekonomi kolonial antara tahun- tahun 1870 dan 1900 pada umumnya di sebut sistem liberalisme, maksudnya pada masa tersebut untuk pertama kalinya sejarah kolonial paham liberalisme di terapkan dalam bidang ekonomi dalam sektor permodalan dan perkebunan”.
Di Indonesia sendiri paham Liberalisme dapat dilihat dengan pembagian kekuasaan yang  terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini sesuai dengan ajaran paham Liberalisme yang ingin adanya pemisahan dalam kekuasaan. Salah satu tokoh Montesquieu dalam bukunya spirit the law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
4.     Pendapat Pentang Paham Liberlisme
Pendapat saya tentang penerapan paham Liberalisme di Indonesia, seharusnya paham Liberalisme ini dapat diterapkan dan dilakukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan “Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama” (Ensiklopedia bebas). Sehingga masyarakatnya dapat mengembangkan potensi dirinya dengan bebas, tetapi segala kegiatan itu harus dapat dipertanggung jawabkan.
 Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan yang membelenggu potensi diri yang dimiliki setiap masing-masing individu. Pada  masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan warganya untuk berpendapat dan melakukan kegiatan, tetapi perlu tetap diingat kebebasan itu sendiri harus dapat dipertanggung jawabkan. Apapun yang seorang individu lakukan atau kelompok lakukanbaik itu hanya berpengaruh bagi dirinya, kelompok itu sendiri ataupun masyarakat luas, semua itu tetap harus ada pertanggungjawabannya.
Dengan penerapan Paham liberalisme yang secara umum dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, membuat rakyat Indonesia dapat mengawasi memiliki dasar dari ideologi liberalisme. Menurut Sukarna (1981) ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Bahwa setiap manusia memiliki kesempatan yang sama di dalam segala bidang, adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan, dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.
            Dengan liberalisme pula pemerintah Indonesia harus melakukan semua kegiatan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat. Jadi, fungsi negara lebih diutamakan untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial dalam keberlangsungan pemerintahan.


Daftar Pustaka
Sukarna. 1974. Ideologi Suatu Studi Ilmu Politik. Penerbit Alumni; Bandung
Indra, Fendy. 2014. Tersedia di http//;SEJARAH PERKEMBANGAN LIBERALISME DAN PENGARUHNYA TERHADAP POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA.htm(diakses tanggal 30 September 2014)
Mustofa, Mahmud. 2014. Tersedia di :http//;Analisis muncul dan berkembangnya paham-paham besar yang mepengaruhi dunia. _.htm (diakses tanggal 30 September 2014)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda